Jl. Yos Sudarso No 177, Pangkalpinang
085157844468

Lartas Impor

Di publish pada 03-09-2024 10:38:12

Lartas Impor
Lartas Impor

Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dapat dilihat dalam portal Indonesia National Single Window (INSW) sebagai referensi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor. 

Importir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor. 

Barang Impor diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara untuk diimpor, setelah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan. 

Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir : 

  1. Diekspor kembali; 

  1. Dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#beacukaipangkalpinang
 

Highlight Kantor Kami

Website KPPBC Tmp C Pangkalpinang