Lartas Impor
Di publish pada 03-09-2024 10:38:12
Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dapat dilihat dalam portal Indonesia National Single Window (INSW) sebagai referensi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor.
Importir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor.
Barang Impor diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara untuk diimpor, setelah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir :
-
Diekspor kembali;
-
Dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses