Layanan Unggulan
Di publish pada 13-08-2024 14:52:46
-
Memberikan pelayanan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Jalur Hijau sampai dengan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) paling lama 15 (lima belas) menit sejak data PIB diterima secara lengkap dan benar dari Importir oleh sistem komputer pelayanan serta tidak ada Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP), tidak termasuk komoditas larangan dan pembatasan seta tidak ada hambatan di Sistem Aplikasi Pelayanan (CEISA).
-
Memberikan pelayanan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Jalur Hijau sampai dengan penerbitan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) paling lama 15 (lima belas) menit sejak data PEB diterima secara lengkap, dan benar dari Eksportir oleh sistem komputer pelayanan serta tidak ada nota pembetulan, tidak termasuk komoditas larangan dan pembatasan serta tidak ada gangguan Sistem Aplikasi Pelayanan (CEISA).
-
Memberikan pelayanan Izin Muat di luar Kawasan Pabean paling lama 2 (dua) jam sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar dan tempat pemuatan telah memenuhi syarat sampai dengan penerbitan persetujuan Kepala Kantor.
-
Memberikan pelayanan Izin Bongkar di luar Kawasan Pabean paling lama 2 (dua) jam sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar dan tempat pembongkaran telah memenuhi syarat sampai dengan penerbitan persetujuan Kepala Kantor.
-
Memberikan pelayanan Izin Timbun Barang Impor di luar Kawasan Pabean paling lama 2 (dua) jam sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar dan tempat  penimbunan telah memenuhi syarat (dilampiri BA Pemeriksaan Lokasi) sampai dengan penerbitan persetujuan Kepala Kantor.
-
Memberikan pelayanan penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) paling lama 3 (tiga) jam sejak dokumen diterima lengkap (dilampiri dengan BA Pemeriksaan Lokasi) dan benar sampai dengan penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses