NPPBKC
Di publish pada 03-09-2024 10:51:21
NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE).
Yang wajb memiliki NPPBKC, yaitu:
-
Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau
-
Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA
-
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol
Dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC, yaitu:
-
Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:
-
Dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau;
-
Pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau sejenis dengan itu.
-
Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila:
-
Dibuat oleh rakyat Indonesia;
-
Pembuatannya dilakukan secara sederhana;
-
Produksi tidak melebihi 25 liter setiap hari;
-
Tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran.
-
Orang yang mengimpor BKC yang mendapat fasilitas Untuk pembebasan cukai:
-
Keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
-
Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
-
Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional di Indonesia;
-
Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari Luar Negeri, dalam jumlah tertentu;
-
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya dalam sehari maksimal 30 liter.
-
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA dengan kadar paling tinggi 5%.
Perubahan NPPBKC dapat dilakukan dalam hal:
-
Apabila terjadi perubahan nama perusahaan, kepemilikan, lokasi/bangunan/tempat usaha yang tercantum dalam NPPBKC, dapat dilakukan perubahan NPPBKC setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Bea dan Cukai/pejabat yang ditunjuk a.n. Menteri Keuangan.
-
Permohonan perubahan NPPBKC diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan dengan melampirkan bukti dokumen perubahan.
-
Sejak permohonan diterima lengkap dan benar, Dirjen Bea dan Cukai/pejabat yang ditunjuk a.n. Menteri Keuangan, dalam jangka waktu maks 15 hari, menetapkan keputusan perubahan NPPBKC.
-
Dalam hal jumlah pemesanan pita cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya s.d. bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya,sampai dengan 250.000 lembar
-
Pita Cukai MMEA untuk pengusaha pabrik
Bagaimana cara pengajuan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C)?
Sebelum mendapatkan pita cukai pengusaha pabrik atau importir terlebih dahulu harus melakukan 2 tahapan, yaitu:
-
Pengusaha Pabrik atau Importir terlebih dahulu mengajukan permohonan Penetapan Tarif Cukai;
-
Mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C).
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses