Bea Cukai Pangkalpinang Laksanakan Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan atas Pelanggaran di Bidang Cukai
Di publish pada null
Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden, Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan Pemusnahan BMMN hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai pada Kamis (18/12) bertempat di lapangan Kantor dan Komplek Bea Cukai di Pasir Garam.
BKC ilegal yang dimusnahkan berupa 1.413.424 batang rokok dan 31,3 liter minuman beralkohol dengan perkiraan nilai sebesar Rp 1.599.730.380 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 826.108.914.
Metode yang digunakan dalam pemusnahan ini meliputi pemotongan dan perusakan fisik, pembakaran, serta penimbunan sesuai dengan standar keamanan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut tidak dapat beredar kembali di masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kerjasama dari unsur instansi dan masyarakat yang telah bersinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari peredaran BKC ilegal. Kami berharap sinergi ini terus berjalan dengan baik” Tutur Junanto Kurniawan, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses