Bea Cukai Pangkal pinang laksanakan operasi pasar (Opsar) Gempur Rokok ILegal
Di publish pada null
Pada tanggal 3 hingga 4 Februari 2025, Bea Cukai Pangkalpinang kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dalam operasi Gempur Rokok Ilegal. Kali ini, fokus utama adalah toko-toko yang rawan menjadi tempat peredaran rokok ilegal di wilayah Bangka. Operasi pasar ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan rokok yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.
Ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Pertama, rokok polos, yaitu rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas pakai, yang disalahgunakan untuk dipasang kembali pada kemasan rokok lainnya. Keempat, rokok dengan pita cukai yang berbeda, yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau tidak sesuai personalisasi.
Bea Cukai Pangkalpinang berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan memastikan pengawasan makin baik terhadap peredaran rokok ilegal. Melalui operasi ini, diharapkan bisa mengurangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses