Bea Cukai Pangkalpinang dalam Pekan Panutan Pajak 2024 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sekaligus Pemberian Apresiasi Pelaporan SPT Tahunan
Di publish pada null
Pekan Panutan Pajak merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi kewajiban warga negara agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak kepada negara, melalui kantor pelayanan pajak.
Dalam rangka mendukung kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Mochammad Munif, menghadiri kegiatan Pemberian Apresiasi Pelaporan SPT
Tahunan mewakili Bea Cukai Pangkalpinang yang diselenggarakan pada Selasa (27/02) di Ruang Pasir
Padi, Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penjabat
(Pj.) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan
Kep. Babel, Tarmizi beserta jajaran pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, serta pimpinan instansi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui e-filling dalam platform digital di alamat
www.djponline.go.id dan wajib disampaikan sebelum tanggal jatuh tempo pada tanggal 31 Maret
2024. Diharapkan, seluruh pimpinan instansi daerah dapat menjadi panutan dalam hal kepatuhan
pelaporan SPT tahun 2024 bagi anggota dan rekan kerja yang ada di instansi terkait.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses