Jl. Yos Sudarso No 177, Pangkalpinang
085157844468

Bea Cukai Pangkalpinang Tingkatkan Pengawasan dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Di publish pada null

Bea Cukai Pangkalpinang Tingkatkan Pengawasan dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai Pangkalpinang Tingkatkan Pengawasan dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalpinang tingkatkan pengawasan peredaran rokok illegal dalam aksi Gempur RokokI Ilegal, target operasi pasar merupakan toko-toko didaerah Bangka dan Bangka Tengah yang rawan menjadi target pasar rokok illegal.

Beacukai Pangkalpinang memberikan sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik toko agar selalu aware dengan oknum yang menjual serta mengedarkan rokok illegal dengan harga yang sangat murah.

Berikut ciri-ciri rokok illegal menurut Peraturan :
1.Rokok polos, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi
2.Rokok dengan pita cukai palsu
3.Rokok dengan pita cukai bekas pakai
4.Rokok dengan pita cukai salah peruntukan
5.Rokok dengan pita cukai salah personalisasi

#beritabeacukaipangkalpinang


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website KPPBC Tmp C Pangkalpinang