Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Pangkalpinang Rutin Gelar Operasi Pasar (Opsar) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal
Di publish pada
Pangkalpinang - Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Operasi Pasar (Opsar) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal pada 29 s.d. 30 April 2024 di Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, Prov. Kep. Bangka Belitung.
Selain penindakan terhadap rokok ilegal, Operasi Pasar ini juga bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi rokok ilegal kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dengan demikian kesadaran pedagang terhadap rokok ilegal semakin meningkat, sehingga dapat turut serta dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Dalam kegiatan ini, terdapat temuan rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Atas temuan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal untuk diproses lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, membuktikan bahwa Bea Cukai Pangkalpinang terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Selanjutnya masyarakat kami harapkan untuk terus bekerjasama dengan tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai Pangkalpinang melalui saluran layanan informasi resmi Bea Cukai Pangkalpinang apabila menemukan indikasi rokok ilegal di daerahnya.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses