Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Pangkalpinang Sosialisasikan Dampak Negatif Peredaran Rokok Ilegal di Dua Wilayah Pulau Bangka
Di publish pada
Bea Cukai Pangkalpinang menyelenggarakan sosialisasi gempur rokok ilegal bertajuk Customs Goes to Village (CGTV) di dua wilayah yaitu Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka pada tanggal 30 Agustus 2024 dan Desa Tanjung Labu, kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 4 September 2024.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senantiasa berupaya memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi tatap muka dengan masyarakat daerah. Kegiatan ini bertajuk Customs Goes to Village (CGTV) dan dihadiri oleh jajaran pemerintaah Desa Rebo dan Desa Tanjung Labu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai mempunyai tugas dan fungsi menghimpun penerimaan dari sektor cukai, serta pengawasan terhadap objek cukai yang beredar di masyarakat. Lebih lanjut, Tim CGTV Bea Cukai Pangkalpinang memberikan edukasi mengenai identifikasi rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai atau polos, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu, dan pita cukai bekas. Selain itu turut dijelaskan juga bagaimana langkah-langkah pengaduan jika ditemukan rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Agung Hermawan selaku tim humas Bea Cukai Pangkalpinang menyampaikan bahwa kegiatan Customs Goes to Village merupakan program Kantor yang diadakan secara rutin. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pangkalpinang merupakan salah satu usaha preventif untuk memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Pangkalpinang yaitu Pulau Bangka.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses