Pelaksanaan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau di Wilayah Kabupaten Bangka dan Bangka Barat
Di publish pada null
Kamis s.d. Jumat tanggal 12 s.d. 13 Juni 2025, Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar produk hasil tembakau.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah. Tujuan utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melaksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau adalah untuk memastikan bahwa harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga, mencegah peredaran rokok ilegal, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi cukai yang berlaku.
Pemantauan HTP dilakukan dengan cara membandingkan harga transaksi pasar (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan HJE yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau. Kegiatan ini juga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan tarif cukai untuk produk hasil tembakau.
Selain pemantauan, Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, pentingnya menggunakan pita cukai yang sah, dan cara melaporkan peredaran rokok illegal, beberapa ciri rokok illegal antara lain penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai. Dengan demikian, pemantauan HTP tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan harga, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum di bidang Cukai.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses