Bea Cukai Pangkalpinang Melaksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau
Di publish pada
Pangkalpinang, 11 September 2024. Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Produk hasil Tembakau. Kegiatan ini dilaksanakan di empat kecamatan. Kecamatan Namang dan Pangkalan Baru di Kabupaten Bangka Tengah. Lalu Kecamatan Lepar Pongok dan Tukai Sadai di Kabupaten Bangka Selatan
“Cukai Hasil Tembakau (CHT) merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Kementerian Keuangan telah menetapkan peraturan tarif cukai untuk masing-masing produk CHT”. Kata Kristanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.
“Untuk Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022. Lalu untuk Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022”. Lanjut Kristanto.
Kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai nomor : SE-5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau.
“Kegiatan pemantauan dilaksanakan dengan mendatangi toko modern ataupun toko tradisonal. Tujuannya untuk mendata produk hasil tembakau yang dijual di pasaran. Kami membandingkan apakah harga transaski pasar sudah sesuai dengan batasan harga jual eceran yang tercantum pada pita cukai” Ujar Kristanto.
“Data yang kami peroleh akan dikirimkan ke Kantor Pusat sebagai bahan analis kebijakan cukai ke depan. Kami juga berpesan kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dan melaporkan jika menemukan rokok ilegal sehingga peredarannya dapat dihentikan”. Tutup Kristanto.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses