Bea Cukai Pangkalpinang Melakukan Operasi Gurita Tingkatkan Pengawasan Rokok Ilegal
Di publish pada null
Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan Operasi Gurita pada Bulan Juli 2025 di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Operasi Gurita merupakan operasi pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh satuan kerja Bea Cukai di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan pengawasan secara mendalam terhadap kegiatan produksi, pengangkutan, dan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) guna mencegah terjadinya pelanggaran di bidang cukai di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, gudang penyalur atau tempat penjualan eceran BKC tanpa NPPBKC.
Tim Bea Cukai Pangkalpinang juga memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai, dampak negatif yang ditimbulkan, sanksi hukum serta cara pelaporan apabila menemukan indikasi rokok ilegal. Lebih lanjut, petugas juga menegah rokok ilegal berbagai merek rokok yang tidak dilekati pita cukai, yang dimana seluruh barang hasil penindakan tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai Pangkalpinang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan cukai yang berlaku. Berdasarkan UU 39/2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai satu hingga lima tahun dan/atau pidana denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses